REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IM57+ Institute mengkritisi KPK yang tak kunjung memeriksa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Letjen (Purn) Djaka Budi di kasus dugaan korupsi Bea Cukai. IM57+ Institute mengkhawatirkan terganggunya independensi KPK karena belum berani memeriksa purnawirawan TNI itu.
Hal tersebut disampaikan IM57+ Institute karena merasa resah dengan nyali KPK yang dipertanyakan ketika berhadapan dengan Djaka Budi. Padahal nama Djaka Budhi muncul dalam persidangan perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sidang disebutkan Djaka Budhi mendapat jatah khusus dari pengusaha.
Baca Juga- Ketua KPK Belum Tahu Kapan Panggil Dirjen Bea Cukai Usai Disebut Terima Rp 21 Miliar
- KPK Agendakan Pemeriksaan Pemilik Maktour pada Pekan Depan
- KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim, Sita Uang Rp200 Juta
"Ini pembuktian bagi KPK apakah tetap dapat mempertahankan independensinya," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito kepada Republika di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Lakso mengingatkan, penegakan kasus korupsi adalah keberanian untuk melawan berbagai potensi intervensi. Sehingga, menurut dia, pengungkapan peran Djaka Budi menjadi kunci pada proses pembongkaran sindikasi tersebut.
"Ketika KPK berhenti pada pelaksana teknis maka pengulangan akan berpotensi terjadi. Terlebih dibutuhkan langkah mendasar dalam perbaikan Bea dan Cukai," ujar Lakso.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika