REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung kebijakan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Meski demikian, HIPMI meminta pemerintah memastikan implementasinya untuk tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara lain melalui perluasan sertifikasi halal gratis, biaya yang terjangkau, serta penyederhanaan prosedur.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Ade Jona Prasetyo mengatakan, BPP HIPMI pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Baca Juga- MUI: Wajib Halal Upaya Negara Lindungi Umat Islam
- Cerita Pelajar Indonesia Ikut Jadi Korban Aturan Larangan Jilbab di Azerbaijan
- Inovasi Benih Cabai Tahan Penyakit untuk Menghadapi Iklim Ekstrem
"Kami melihat sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan daya saing industri nasional," kata Ade kepada Republika, Jumat (16/10/2026)
Ade mengatakan, Indonesia memiliki pasar domestik yang besar sekaligus peluang untuk menjadi pemain utama dalam industri halal global. Karena itu, sertifikasi halal perlu dipandang sebagai investasi untuk memperluas akses pasar, termasuk bagi UMKM yang ingin naik kelas dan menembus pasar ekspor.
"Namun, kami juga perlu melihat kondisi riil pengusaha, terutama usaha mikro dan kecil. Tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan administrasi, sumber daya manusia, dan pembiayaan yang sama. Banyak pengusaha kecil yang masih berjuang menjaga arus kas, membeli bahan baku, dan mempertahankan pekerjanya,"ujar Ade.
Ade mengungkapkan, jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan daya saing justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.
Karena itu, ia mengatakan, HIPMI mengapresiasi pendekatan pemerintah yang mengedepankan pembinaan dan pendampingan. HIPMI berharap implementasi wajib halal dilakukan secara proporsional, dengan kepastian aturan teknis, sosialisasi yang luas, serta kemudahan proses bagi UMKM.
"Yang terpenting, sertifikasi halal harus membuat produk Indonesia semakin kompetitif, bukan sekadar menambah dokumen yang harus diurus pengusaha,"kata dia.
Terkait biaya sertifikasi halal apakah harganya perlu diturunkan atau ada subsidi, HIPMI berpandangan, keduanya perlu dilakukan secara terukur, tetapi dengan pendekatan yang berbeda sesuai skala usaha.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika