REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS). Mediasi ini bertujuan mendorong kepastian hukum serta menjamin keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan di wilayah Kecamatan Plampang dan Labangka.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus mengedepankan musyawarah, transparansi, dan ketentuan hukum. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa, Jumat, yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat keamanan, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Menurut Jarot, akar persoalan seperti batas wilayah, status kawasan, dan hak pengelolaan lahan perlu ditelusuri secara cermat. “Pemeriksaan dokumen serta pemetaan langsung di lapangan sangat diperlukan untuk memastikan kejelasan status lahan,” ujarnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum bagi penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak.
Bupati juga meminta seluruh pihak menghindari tindakan kekerasan dan mengutamakan dialog terbuka. Ia menekankan agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.
Klaim Tumpang Tindih Lahan
Persoalan ini berkaitan dengan klaim tumpang tindih antara lahan garapan masyarakat dan areal Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan di wilayah Plampang dan Labangka. PT SBS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sisal, tanaman penghasil serat alam. Perusahaan juga disebut merencanakan diversifikasi tanaman melalui pengembangan komoditas tahunan, seperti kemiri, kayu putih, dan sengon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan mengantongi izin lokasi awal seluas 1.245,42 hektare di Sumbawa. Dari luasan tersebut, sekitar 490 hektare disebut telah memiliki HGU, sedangkan sebagian areal lainnya belum dikelola secara optimal.
Salah satu objek yang dipersoalkan berada di Blok Mentingal, Desa Plampang, terkait HGU Nomor 66 dengan luas yang disebut berkisar 226 hingga 260 hektare. Sejumlah warga mengklaim telah menggarap sebagian lahan tersebut sejak 2012 untuk menanam jagung dan padi.
Persoalan juga mencakup tuntutan warga terkait kesepakatan pada 2023 mengenai lahan seluas 50 hektare yang menurut mereka belum direalisasikan oleh perusahaan. Perkembangan dan isi kesepakatan tersebut perlu dipastikan melalui dokumen serta keterangan para pihak.
Komitmen Keamanan dan Pengawasan
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menekankan pentingnya komitmen dan transparansi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional. Ia juga menyoroti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai kunci utama.
Senada dengan itu, Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Kav. Basofi Cahyowibowo meminta perusahaan menyampaikan laporan aktivitas operasional secara berkala kepada instansi terkait. Hal ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa Zulfikar Demitry meminta seluruh pihak mengutamakan musyawarah mufakat. Tujuannya untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan sehingga penyelesaian yang dicapai dapat diterima bersama.
Pemerintah daerah berharap dialog, pemeriksaan dokumen, dan pemetaan lapangan dapat membantu memperjelas persoalan lahan. Hasil akhirnya diharapkan menghasilkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan kepastian kegiatan usaha di Kecamatan Plampang dan Labangka.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara