Nasional

Jenderal Tandyo, Pelantikan KSAD, dan Modal Menjadi Panglima TNI

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Erik Purnama Putra* Bagi penulis, pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026), bukan merupakan sebuah keputusan akhir....

15 Oktober 2026, pukul 17:20 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Erik Purnama Putra*

Bagi penulis, pelantikan Jenderal Tandyo Budi Revita menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026), bukan merupakan sebuah keputusan akhir. Tetapi, penulis cukup terkejut dengan langkah yang diambil RI 1 dalam proses pelantikan Tandyo.

Baca Juga

Semula, penulis sudah 100 persen yakin, Tandyo bakal menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Agus Subiyanto. Di saat banyak pihak, termasuk kalangan jurnalis memprediksi KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak maupun Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menjadi Panglima TNI, penulis tidak bergeming.

Penulis tetap pada pandangan semula: semua indikator mengarah ke Tandyo. Namun, skenarionya bukan seperti sekarang. Rute yang diambil Presiden RI Prabowo Subianto adalah dengan melantik langsung Tandyo menjadi Panglima TNI.

Caranya, RI 1 dengan lebih dulu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tersebut bisa digunakan untuk memandulkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang mengatur Panglima TNI harus berasal dari Kepala Staf. Melihat kebiasan dan karakter Presiden Prabowo, penulis memprediksi Perpres itu akan keluar untuk dijadikan payung hukum melantik Tandyo.

Namun, ternyata keputusan yang diambil Kepala Negara kali ini lebih bijak. Bukan langsung melantik Tandyo menjadi Panglima TNI, namun menaruhnya lebih dulu menjadi KSAD. Dengan begitu, jika ke depannya yang bersangkutan menggantikan Jenderal Agus, tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Pun jika ada pihak-pihak tertentu yang terus mencoba mempermasalahkannya maka akan menjadi sia-sia.

Dalam hitungan penulis, menjadikan Tandyo mengemban KSAD hanyalah formalitas untuk memenuhi UU TNI. Cepat atau lambat, ia akan menjalani fit and proper test di DPR RI. Kapan jadwal uji kepatutan dan kelayanan di Senayan berlangsung? Menurut penulis, tergantung mood Presiden RI kapan mengirimkan surat ke DPR.

Kembali ke pembahasan awal, Tandyo menjabat KSAD merupakan langkah catur pertama Presiden Prabowo. Informasi yang didapatkan Republika jauh sebelum pelantikan, Tandyo sudah digadang-gadang menjadi Cilangkap 1. Tujuannya satu: mengamankan dan mewujudkan seluruh program strategis pemerintah, dengan menggunakan seluruh sumber daya TNI.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait