REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga kini masih menyelimuti sejumlah wilayah, terutama di Kalimantan. Untuk itu, pemerintah diminta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah terdampak karhutla.
Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Ia menyatakan, kabut asap tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai ancaman serius bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Baca Juga- Malaysia Siap Bantu, Indonesia Intensifkan Pemadaman Karhutla
- Indonesia Uji Cairan Pemadam Api Asal Brasil untuk Atasi Karhutla
- Wamenko Pangan Perkuat Sinergi Tangani 10.000 Hektare Karhutla di Kalsel
“Ketika kabut asap semakin pekat dan kualitas udara memburuk, yang paling penting adalah memastikan masyarakat terlindungi. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta warga dengan gangguan pernapasan harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar Netty, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, penanganan karhutla perlu berjalan beriringan dengan langkah mitigasi dampak kesehatan. Pemerintah daerah bersama dinas kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit perlu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kenaikan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta gangguan kesehatan lainnya akibat paparan asap.
Netty juga mendorong penyampaian informasi kualitas udara secara berkala dan mudah dipahami masyarakat. Informasi tersebut harus disertai panduan yang jelas mengenai pembatasan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker yang sesuai, serta langkah yang perlu dilakukan ketika muncul gejala gangguan pernapasan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa udara sedang buruk, tetapi tidak mendapatkan panduan mengenai apa yang harus dilakukan. Informasi harus diikuti dengan layanan kesehatan yang siap, akses pemeriksaan, dan penanganan yang cepat bagi warga terdampak,” katanya.
Selain aspek kesehatan, Netty menilai pengendalian karhutla membutuhkan koordinasi lintas sektor yang konsisten. Upaya pemadaman, pemantauan titik api, perlindungan kawasan gambut, serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan harus dilakukan secara terpadu agar kebakaran tidak terus berulang.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika