Nasional

Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola....

25 Agustus 2026, pukul 06:30 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang mereka kelola....

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait