REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Komisi III terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, RUU tersebut ditarget disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan, jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 pekan lagi.
Baca Juga- Puan Umumkan RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Partisipasi Publik
- Dasco RUU Perampasan Aset Terus Berproses DPR Serap Masukan Publik
- Menkum: DPR Inisiasi RUU Perampasan Aset, Pemerintah Siap Bahas
Dalam waktu 8 pekan masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026.
"Untuk penyerapan aspirasi, Komisi II sudah menggelar 35 Kali RDPU , melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," kata Habibur dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Dia mengatakan, upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," katanya.
Ikuti Whatsapp Channel Republika