Nasional

Komnas HAM Dorong Aplikator Tanggung Iuran BPJS Pekerja Gig

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perusahaan aplikator untuk turut menanggung beban pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja gig atau pekerja platform digital. Langkah...

26 Oktober 2026, pukul 18:15 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perusahaan aplikator untuk turut menanggung beban pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja gig atau pekerja platform digital. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi ketimpangan hubungan kerja dan memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja di sektor tersebut.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam peluncuran hasil kajian di Jakarta, Senin (26/10), menyoroti skema kemitraan berbasis perjanjian baku yang kerap menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lemah. Hasil pengkajian menunjukkan, pekerja rata-rata harus bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk mempertahankan penghasilan, di tengah pemotongan komisi oleh platform sebesar 20 hingga 80 persen.

"Penentuan status hubungan kerja tidak cukup hanya dengan mengacu pada istilah dalam perjanjian perusahaan, menyebutkan hubungannya sebagai kemitraan. Kebanyakan pekerja mengharapkan penghasilan sehingga fleksibel waktu tidak selalu berarti kesempatan beristirahat yang memadai," ujar Uli.

Komnas HAM mendorong penerapan prinsip primacy of facts atau keutamaan fakta serta kriteria yang direkomendasikan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 1998. Prinsip ini digunakan untuk menilai hubungan kerja berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan, bukan semata-mata istilah yang tercantum dalam perjanjian.

Beban Operasional dan Minimnya Kepesertaan Jamsos

Dalam praktiknya, para pekerja gig menanggung sendiri seluruh biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, pajak, hingga risiko kecelakaan kerja. Sementara itu, kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan masih sangat minim. Hal ini terjadi karena pekerja dikategorikan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga iuran sepenuhnya menjadi tanggungan pribadi.

Uli mencontohkan langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 800 dari total 16.000 pengemudi ojek daring. Ia juga merujuk pada kebijakan Australia yang menetapkan kategori status employee-like bagi mitra pekerja gig sebagai bentuk perlindungan yang lebih adaptif.

Berdasarkan persoalan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan perusahaan aplikator untuk menerapkan skema berbagi kewajiban (cost-sharing) dalam pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKN. Selain itu, Komnas HAM juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk segera merumuskan skema kebijakan jaminan sosial yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap pendapatan pekerja gig yang tidak tetap.

Menurut Uli, fleksibilitas kerja yang menjadi ciri khas sektor ini harus diimbangi dengan perlindungan yang memadai agar pekerja tidak menanggung sendiri seluruh risiko dalam menjalankan pekerjaannya. "Ada satu fleksibilitas, satu sisi ada kerentanan. Tentu ini adalah hak asasi manusia, ada tanggung jawab negara. Pertama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi," pungkasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait