REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) untuk mengkaji seluruh konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Supratman menegaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah meminta jajarannya untuk membedah dan menyusun analisis komprehensif mengenai dampak yang ditimbulkan. "Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," kata Supratman di Jakarta, Senin.
Analisis Komprehensif
Ia menjelaskan bahwa penanganan atas implikasi putusan MK tersebut nantinya akan dibahas secara bersama-sama di tingkat kementerian dan lembaga terkait. Untuk itu, pemahaman yang utuh terhadap isi putusan menjadi sangat krusial.
"Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut," ujarnya.
Supratman menekankan pentingnya membaca dan memahami isi keputusan Mahkamah Konstitusi secara menyeluruh sebelum menentukan langkah strategis atau kebijakan turunan yang akan diambil oleh pemerintah. "Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya," tegas Supratman.
Batas Waktu Dua Tahun
Sebelumnya, Kamis (15/10), Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026 menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila dalam waktu dua tahun tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa perubahan harus memuat substansi yang jelas dan tegas. Hal ini berkaitan dengan definisi dan yurisdiksi peradilan militer serta peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Selain itu, perubahan juga harus mencakup perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang dibutuhkan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara