Nasional

Polda Jambi Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal, 71 Tersangka Diamankan

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Irjen Pol Widodo, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga memberikan peringatan keras akan menindak...

26 Oktober 2026, pukul 19:47 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI, – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Irjen Pol Widodo, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga memberikan peringatan keras akan menindak tegas setiap oknum kepolisian yang terbukti terlibat dalam praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, Polda Jambi telah berhasil mengungkap 32 kasus PETI. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mengamankan para pelaku, jajaran Polda Jambi juga menyita sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi 3.503,64 gram emas, 12 unit alat berat, satu unit truk, serta uang tunai senilai Rp108 juta.

Irjen Pol Widodo memastikan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berlanjut. Ia berjanji akan melaksanakan seluruh proses hukum tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Kapolda Jambi mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. Kerusakan yang terjadi meliputi rusaknya ekosistem, meluasnya lahan kritis, erosi, serta pencemaran air akibat penggunaan logam berat.

Dari aspek kesehatan dan keselamatan, praktik ini dinilai sangat berisiko tinggi. Aktivitas tersebut tidak hanya membahayakan masyarakat sekitar, tetapi juga mengabaikan keselamatan kerja para penambang itu sendiri.

Sementara itu, dampak sosial dan ekonomi jangka pendek dari kegiatan ini adalah memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Tingginya risiko kecelakaan kerja juga menjadi ancaman serius yang terus membayangi.

"Untuk jangka panjang, dampaknya berupa kesulitan mendapatkan air bersih, potensi inflasi harga barang lokal, konflik sosial, hingga masalah pendidikan anak yang ikut bekerja sebagai penambang," ujar Irjen Pol Widodo.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Dari aspek hukum dan negara, praktik ilegal ini menimbulkan kerugian finansial yang besar. Negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya bisa diperoleh dari aktivitas pertambangan legal.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal tersebut juga juncto (jo.) Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polda Jambi mencatat bahwa salah satu dampak nyata dari penambangan emas ilegal adalah terjadinya konflik sosial. Oleh karena itu, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala informasi terkait aktivitas tambang ilegal melalui Call Center Polri 110.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait