REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperluas cakupan regulasi perlindungan bagi pekerja platform digital (gig workers) di luar sektor transportasi daring. Selain itu, lembaga ini juga menekankan urgensi penyusunan aturan tata kelola algoritma yang transparan dan berkeadilan.
Dorongan ini disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam peluncuran hasil kajian terkait perlindungan pekerja platform digital yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin. Ia mengungkapkan, jumlah pekerja gig di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dari 2,2 juta orang pada 2019 menjadi 4,3 juta orang pada 2024.
Sementara itu, aduan masyarakat yang diterima Komnas HAM sepanjang periode 2020 hingga Juli 2025 mengindikasikan adanya celah perlindungan yang serius bagi para pekerja di sektor ini. Uli menyoroti bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital saat ini cakupannya masih terbatas pada pengemudi transportasi daring.
"Kami memperluas perlindungan bagi pekerja gig non-transportasi dari tadi yang saya sebutkan, guru, jurnalis, content creator, dan jenis-jenis pekerjaan yang lainnya, karena memang mereka belum mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan yang lainnya," ujar Uli. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan akses terhadap jaminan sosial bagi profesi-profesi digital di luar sektor transportasi.
Sorotan terhadap Tata Kelola Algoritma
Selain perluasan cakupan perlindungan, Komnas HAM secara khusus menyoroti pengelolaan algoritma oleh perusahaan aplikator yang dinilai belum memiliki pengawasan memadai. Sistem algoritma ini memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap kehidupan pekerja, mulai dari prioritas pemberian pesanan, skema insentif, penentuan tarif komisi, hingga pemblokiran akun secara sepihak.
"Ini ada makhluk baru sekarang, namanya algoritma. Nah, ini harus kita sadari. Kita dikendalikan oleh algoritma. Itu enggak ada aturannya. Perlu transparansi, kemudian juga alur logaritma itu penting, karena ke depan juga Komnas HAM meyakini algoritma ini sebagai makhluk yang baru," tegas Uli. Para pekerja membutuhkan kepastian mengenai dasar pengambilan keputusan oleh sistem serta mekanisme pengajuan keberatan yang jelas.
Untuk mengatasi persoalan krusial ini, Komnas HAM merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) segera menerbitkan aturan tata kelola algoritma yang adil dan transparan. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan DPR juga didorong untuk merumuskan regulasi yang secara spesifik memperluas perlindungan bagi pekerja gig di luar sektor transportasi daring.
Komnas HAM turut meminta perusahaan aplikator untuk menerapkan uji tuntas hak asasi manusia (human rights due diligence), menyediakan sistem pengaduan yang transparan, serta memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan sanggahan atas keputusan pembekuan akun. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan pekerja platform digital, terutama dalam menghadapi keputusan sistem algoritma yang berdampak langsung pada akses pekerjaan dan pendapatan mereka.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara