REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi kasus korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menemukan korupsi DSP yang mestinya digunakan penanganan bencana di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah. DSP digunakan dalam keadaan darurat bencana yang ditetapkan dan dimasukkan ke dalam struktur anggaran BNPB.
Baca Juga- Kepala BNPB Resmi Diganti di Tengah Bencana Kabut Asap dan OTT KPK
- Adik Kepala BNPB Ikut Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Ini Respons BNPB
- KPK Duga Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Taufik menyebut pencairan DSP bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Tahun 2020. Yaitu adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; Adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; atau Adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
"DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera," kata Taufik pada Jumat (16/10/2026).
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), Taufik mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung. Dengan demikian, ketika terjadi penetapan status darurat bencana, BNPB dapat segera melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.
"Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap," ujar Taufik.
Tersangka pejabat pembuat komitmen BNPB Gabriel Purwaka Sigit (kedua kiri), pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan (kanan), pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (ketiga kiri) dan Gery Prasetiawan (ketiga kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). - (Republika/Thoudy Badai)
KPK mengendus kebijakan DSP di era Kepala BNPB Suharyanto justru mendatangkan keuntungan bagi pihak tertentu. "Penggunaan DSP berbasis RKK tersebut diduga justru menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB," ujar Taufik.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangkanya ialah Bima Setiawan yang merupakan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Suharyanto.
Selain Bima, empat tersangka lainnya ialah Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan Dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika