Nasional

KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules Terkait Kasus Suap

KPK menyita Rp800 juta dari Ketua GRIB Jaya Hercules terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

15 Oktober 2026, pukul 15:24 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Ketua GRIB Hercules Terkait Kasus Suap CNN Indonesia Kamis, 15 Okt 2026 22:24 WIB Bagikan: URL berhasil disalin KPK sita uang dari Ketua GRIB Jaya Hercules terkait kasus suap HGB. (Tangkapan layar youtube GRIB TV) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.

Uang itu disita dari Ketua GRIB Jaya Hercules Rozario Marshal.

"Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (Kuasa hukum dari Hercules)" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum kepada penyidik, di Gedung Merah Putih KPK.

Lihat Juga :Duduk Perkara Konflik Penulis Ahmad Bahar dengan Hercules GRIB Jaya

Uang itu diduga merupakan uang yang diterima oleh Hercules dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk membuka blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN.

Budi mengatakan penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungan kepada proses penegakan hukum.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujarnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Lihat Juga :GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Lihat Juga :KPK: Nusron Wahid Belum Hadir Pemeriksaan Hingga Siang Ini

(yoa/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait