REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Koperasi menyatakan, manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tetap menerima gaji meskipun koperasi tempat mereka bertugas belum sepenuhnya siap beroperasi. Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari mengatakan, manajer di koperasi yang belum beroperasi penuh tetap menjalankan sejumlah persiapan kegiatan usaha.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026), ia menjelaskan, persiapan tersebut meliputi pemetaan kebutuhan ritel, konsolidasi produk yang dimiliki koperasi, serta penyiapan kebutuhan operasional. Menurut dia, tugas manajer tidak terbatas pada menjaga gerai, tetapi juga mencakup persiapan dan pengembangan bisnis koperasi.
Baca Juga- Wamendagri: Gaji ASN Lewat Kopdes tak Diwajibkan
- Kopdes Merah Putih di Papua Disiapkan Jadi Pusat Distribusi Bansos dan Pupuk
- Kemenkop Klarifikasi Rencana Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes
Destry menambahkan, pemerintah telah menganggarkan pembayaran gaji manajer untuk periode Oktober hingga Desember 2026. “Gajinya kisaran antara Rp 6,8 juta sampai Rp 9,3 juta sesuai UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan ditambah tunjangan umum,” katanya.
Adapun indikator kinerja manajer Kopdes mencakup pencapaian penjualan dan transaksi, penambahan jumlah anggota koperasi, serta konsolidasi produk yang dimiliki koperasi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara