Nasional

Mulai 2026, Pemkot Bima Jadikan Audit Kearsipan Indikator Kinerja OPD

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BIMA, – Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, akan menjadikan hasil audit kearsipan internal sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) mulai tahun 2026....

26 Oktober 2026, pukul 18:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BIMA, – Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, akan menjadikan hasil audit kearsipan internal sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat akuntabilitas dan mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan setempat.

Wali Kota Bima A. Rahman menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari percepatan pembenahan tata kelola arsip. Tujuannya agar seluruh perangkat daerah memiliki standar pengelolaan dokumen pemerintahan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Perangkat daerah dengan kategori baik akan diberikan apresiasi, sedangkan yang memperoleh kategori sangat kurang akan mendapatkan pembinaan khusus," ujar A. Rahman dalam rapat koordinasi bidang kearsipan di Kota Bima, Senin.

Landasan Hukum dan Penguatan SDM

Ia menjelaskan, hasil pengawasan kearsipan tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif semata. Data tersebut harus menjadi dasar perbaikan sistem kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bima akan menyiapkan peraturan wali kota tentang Gerakan Tertib Kelola Arsip Daerah sebagai landasan hukum penguatan pengelolaan dokumen di seluruh OPD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Rahman juga menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memetakan kebutuhan tenaga arsiparis. Peningkatan kompetensi pengelola arsip melalui pelatihan berkelanjutan juga menjadi prioritas.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Bappeda diminta menyiapkan dukungan anggaran sarana kearsipan secara bertahap mulai APBD 2027. Anggaran tersebut mencakup penyediaan ruang penyimpanan, rak, dan perlengkapan pemeliharaan dokumen.

Dorongan Digitalisasi Arsip

Wali Kota turut mendorong penerapan arsip digital secara bertahap mulai tahun ini. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan dokumen, kemudahan penelusuran informasi, dan efisiensi administrasi pemerintahan.

"Pengelolaan kearsipan harus menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dibenahi bersama. Seluruh kepala OPD dan sekretaris perangkat daerah harus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik," tegasnya.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta menata arsip aktif dan inaktif serta melakukan penyusutan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan dan jadwal retensi arsip. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga ditugaskan melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil audit sekurang-kurangnya setiap tiga bulan, kemudian melaporkannya kepada wali kota melalui sekretaris daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima Ahmad Mufrad melaporkan bahwa audit kearsipan telah dilaksanakan terhadap lima perangkat daerah pada 2025 dan akan diperluas menjadi 10 perangkat daerah pada 2026. "Hasil evaluasi tersebut menunjukkan penyelenggaraan kearsipan di sejumlah perangkat daerah masih memerlukan pembenahan, terutama untuk memastikan pengelolaan dokumen berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Menurut Ahmad, arsip memiliki fungsi penting sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah, sumber informasi, sekaligus pendukung pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengelola, serta pengawasan berkala, Pemkot Bima menargetkan perbaikan tata kelola kearsipan dapat diterapkan secara menyeluruh hingga tingkat kelurahan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait