REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas temuan pelanggaran di pasar modal Indonesia. Melalui serangkaian pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Ketiga perusahaan itu diidentifikasi merupakan milik konglomerat Indonesia. DSSA merupakan perusahaan milik Sinar Mas Group (Franky Oesman Widjaja) serta BREN dan CUAN yang sama-sama dimiliki Prajogo Pangestu. Sanksi itu terdiri atas denda Rp 1,5 triliun untuk DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN.
Baca Juga- Ancaman MSCI, Saham BBCA Hingga BYAN Alami Auto Reject Bawah
- Tanggapi Isu Akuisisi BCA Oleh Haji Isam, OJK Awasi Risiko dan Stabilitas Perbankan
- Bisakah Haji Isam Mengakuisisi BCA?
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, penegakan hukum merupakan elemen penting dalam agenda reformasi tersebut. "Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita," ujar Friderica di Menara BEI, SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Konferensi pers yang dilakukan Friderica didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Penjatuhan denda menjadi langkah konkret OJK dalam memperkuat integritas pasar modal. Menurut Friderica, keputusan itu sekaligus memastikan bahwa setiap pelaku pasar bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar ketentuan.
Pemeriksaan terhadap DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023-2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Pasar Modal serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sementara pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham yang diduga melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal dan UU P2SK.
Menurut Friderica, langkah penindakan menjadi bagian penting dari implementasi reformasi pasar modal Indonesia yang tengah dijalankan OJK. Reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan perlindungan investor, serta menjaga perdagangan saham agar berlangsung secara adil dan kredibel.
Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari implementasi rekomendasi Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mendorong peningkatan kualitas pasar modal Indonesia. Dalam rilisnya yang terbaru, MSCI mengancam Bursa Efek Indonesia (BEI) turun dua stage dari emerging market ke standalone market setara Zimbabwe.
Sementara OJK juga menemukan indikasi pelanggaran pidana pada 31 dari 61 emiten yang masuk dalam pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum dan pengenaan sanksi merupakan salah satu aspek penting dalam percepatan reformasi pasar modal Indonesia.
"Ini tidak hanya dimulai saat ini. Ada 835 pihak yang sudah disanksi OJK dengan total sanksi lebih dari Rp 390 miliar," kata Hasan dalam keterangannya kepada media.
Hasan menjelaskan, OJK melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh emiten yang masuk dalam kategori high shareholding concentration (HSC) untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana di pasar modal. Dari 61 emiten yang diperiksa, sambung dia, OJK menemukan indikasi pelanggaran pidana pada 31 emiten.
Dalam penanganan kasus tersebut, OJK memeriksa DSSA selama periode 2023-2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Sementara itu, pemeriksaan terkait penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) BREN dan CUAN dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UU yang sama.
Dalam kasus DSSA, menurut Hasan, OJK telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan dan penelusuran. Langkah tersebut meliputi permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait serta penelusuran aliran dana.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika