REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) perlu mengubah paradigma pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari pendekatan yang dominan menghukum setelah kebakaran menjadi sistem yang mengutamakan pencegahan, pengendalian, dan pertanggungjawaban yang adil.
Hal itu lantaran karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca dan efektivitas pencegahan. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menyampaikan, sanksi hukum dapat memberikan efek jera, tetapi tidak otomatis menghilangkan risiko kebakaran.
Baca Juga- Menjalani Hari di Tengah Kabut Asap Karhutla
- BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Rawan Karhutla Hari Ini
- Karhutla di Kalsel Dekati Pemukiman Warga
"Apalagi jika daerah tersebut memiliki tingkat kekeringan tinggi, kerusakan hidrologi gambut, akumulasi bahan mudah terbakar, atau areal open acces. Menurut saya, pemerintah perlu mengevaluasi apakah kebijakan yang selama ini dijalankan benar-benar menyelesaikan akar persoalan," kata Zainal dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika