Nasional

Pakar Dorong Pemerintah RI Kedepankan Pencegahan Karhutla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) perlu mengubah paradigma pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari pendekatan yang dominan menghukum setelah kebakaran menjadi sistem yang mengutamakan pencegahan, pengendalian, dan pertanggungjawaban...

26 Oktober 2026, pukul 07:52 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) perlu mengubah paradigma pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari pendekatan yang dominan menghukum setelah kebakaran menjadi sistem yang mengutamakan pencegahan, pengendalian, dan pertanggungjawaban yang adil.

Hal itu lantaran karhutla bukan hanya masalah pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan tata kelola lahan, pengawasan, kondisi ekosistem, cuaca dan efektivitas pencegahan. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) Muhamad Zainal Arifin menyampaikan, sanksi hukum dapat memberikan efek jera, tetapi tidak otomatis menghilangkan risiko kebakaran.

Baca Juga

"Apalagi jika daerah tersebut memiliki tingkat kekeringan tinggi, kerusakan hidrologi gambut, akumulasi bahan mudah terbakar, atau areal open acces. Menurut saya, pemerintah perlu mengevaluasi apakah kebijakan yang selama ini dijalankan benar-benar menyelesaikan akar persoalan," kata Zainal dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait