Nasional

Penundaan Wajib Halal dan Momentum Penguatan Pendampingan Halal di Kawasan Transmigrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk. Semula batas tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan...

26 Oktober 2026, pukul 09:08 WIB · dibaca 2 kali

Oleh: Ahmad Syahir, Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk.

Semula batas tahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sampai dengan 17 Oktober 2026, menjadi 17 Oktober 2028.

Baca Juga

Artinya, tenggat kewajiban bersertifikat halal untuk kategori produk tertentu, seperti makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa terkait diundur dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal tersebut dimaksudkan sebagai langkah untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal dapat dilaksanakan secara efektif, bertahap, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta Pelaku Usaha.

Dan kebijakan tersebut tidak merubah esensi keagamaan. Bagi umat Islam, kewajiban syariat untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal tetap berlaku dan tidak mengalami penundaan.

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini seolah-olah memberikan perpanjangan nafas, karena banyak dari mereka yang belum siap terkait minimnya pengetahuan, kesiapan dokumen, penataan bahan baku, serta beban biaya pengurusan.

Sedangkan dari sisi Pemerintah menilai bahwa ekosistem dan infrastruktur pendukung, seperti Lembaga Pemeriksa Halal/LPH dan pendampingan, perlu penguatan agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha.

Meskipun memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha, kebijakan ini mendapatkan kritik dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan keberatan terhadap penundaan.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait