Nasional

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Digagalkan, 1 WN Taiwan Jadi Tersangka

JAKARTA -- Petugas membawa barang bukti kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) saat tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan...

26 Oktober 2026, pukul 16:44 WIB · dibaca 1 kali

JAKARTA -- Petugas membawa barang bukti kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) saat tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan penyelundupan ketamin yang diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Dalam penanganan kasus tersebut, tujuh warga negara Indonesia yang turut diamankan saat penangkapan telah dilepaskan. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.

sumber : Antara Foto
Lihat di situs asli

Berita terkait