Nasional

Perkumpulan Wayoli Kanaan Tagih Sertifikat Tanah Eks Pengungsi Lata-Lata

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO– Perkumpulan Wayoli Kanaan meminta kepastian hukum atas proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga eks pengungsi Wayoli di KAPET Kanaan, Jaga VI, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi...

15 Oktober 2026, pukul 16:30 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO– Perkumpulan Wayoli Kanaan meminta kepastian hukum atas proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga eks pengungsi Wayoli di KAPET Kanaan, Jaga VI, Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Ketua Perkumpulan Wayoli Kanaan, Hesty Tuepo, menyampaikan hal tersebut sebagai hak jawab atas aksi dan tudingan Rukun Keluarga Wayoli Lata-Lata (RKWL) Wilayah Sulawesi Utara terkait tersendatnya proses sertifikasi tanah.

Baca Juga

Hesty menegaskan, Perkumpulan Wayoli Kanaan merupakan organisasi berbadan hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-143.AH.01.07 Tahun 2014 yang menaungi warga eks pengungsi Wayoli di Kanaan.

Menurut Hesty, penanganan warga eks pengungsi Lata-Lata bermula dari inisiatif kemanusiaan sejumlah individu, gereja, dan lembaga nonpemerintah pada 2001.

Yayasan Berkati Indonesia (YBI) kemudian melakukan pengadaan tanah secara bertahap sejak 2005, yang dilanjutkan oleh Yayasan Pelayanan Kasih Bapa (YPKB).

Berbagai bantuan telah diberikan kepada masyarakat, mulai dari penyediaan lahan perumahan dan pertanian, pembangunan jalan, sekolah, sarana air bersih, gedung pertemuan, dan pemakaman, hingga program pemberdayaan ekonomi.

Hesty menjelaskan, pihaknya merujuk pada keputusan rapat bersama pada 13 Februari 2013 dan Pernyataan Bersama Pengalihan Hak Aset pada 20 November 2024.

Berdasarkan dokumen tersebut, sebanyak Wayoli persen dari total lahan dalam satu hamparan, mulai dari Pantai Kanaan hingga tanah perkebunan di Desa Kolongan dan Rerer, diklaim telah dihibahkan dan dialihkan YBI untuk didaftarkan atas nama Perkumpulan Wayoli Kanaan.

Menurutnya, lahan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi perumahan dan pertanian untuk menjamin masa depan, kemandirian, serta kesejahteraan ekonomi warga eks pengungsi Lata-Lata yang menetap di KAPET Kanaan.

“Proses sertifikasi tanah harus dituntaskan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang diperuntukkan bagi mereka,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Hesty menduga proses sertifikasi tanah mengalami hambatan akibat laporan dan tindakan sejumlah pihak yang dinilai mempersulit pengurusan dokumen pertanahan.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait