JAKARTA -- Majelis hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum agar langsung membuktikan materi perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Hakim memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti guna membuktikan surat dakwaan terhadap Febrie.
"Menyatakan perlawanan dari Terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno ketika membacakan amar putusan sela yang menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/10/2026).
Baca Juga- Hari Ini, Eks Jampidsus Febrie Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan dan TPPU
- Sidang Pembelaan, Eks Jampidsus Febrie Pertanyakan Bukti Nyata Terlibat Pemerasan
- Aset-Aset yang Dibeli Eks Jampidsus Febrie Dibeberkan Jaksa di Dakwaan
Melalui pertimbangannya, hakim menolak dalil Febrie dan tim hukumnya. Kubu Febrie sempat menyatakan bahwa TPPU wajib didahului dengan tindak pidana asal. Febrie diketahui terjerat kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang hingga membuatnya diseret ke meja hijau.
"Majelis berpendapat bahwa dalil perlawanan yang mendasarkan pada tidak didakwakannya tindak pidana asal secara tersendiri pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum, sepanjang surat dakwaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," ujar Akhmad.
Oleh karena itu, majelis hakim memandang bahwa tidak dimasukkannya tindak pidana asal dalam surat dakwaan tidak bisa dijadikan dalih guna menyetop pemeriksaan pokok perkara.
"Penilaian akhir atas dalil tersebut termasuk mengenai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan pembuktian diputus bersama putusan akhir," ucap Akhmad.
Diketahui, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar supaya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam permara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 350 miliar. Rinciannya uang tersebut terdiri dari uang Rp 46.743.821.282,00 dan 440.990 dolar AS.
Ikuti Whatsapp Channel Republika