REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Indonesia akan mulai melakukan pertukaran informasi pajak lintas batas untuk aset kripto mulai tahun 2027 di bawah kerangka kerja yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Langkah ini diambil pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap ekonomi digital yang berkembang pesat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan transparansi pajak dan memperkuat kerja sama internasional dalam mengawasi ekonomi digital lintas negara. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman.
"Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) OECD, yang memungkinkan otoritas pajak untuk bertukar informasi lintas batas. Pertukaran informasi pertama akan dilakukan pada tahun 2027," kata Nurkholisoh dalam sebuah seminar internasional di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis.
Ia mencatat bahwa ekspansi pesat ekonomi digital telah mempercepat arus modal internasional dan transfer aset kripto, yang seringkali melampaui evolusi mekanisme pertukaran informasi pajak global. Akibatnya, kolaborasi multi-yurisdiksi di antara otoritas pajak menjadi penting untuk memastikan penegakan pajak yang adil atas aktivitas ekonomi digital yang melibatkan bisnis dan konsumen lintas negara.
Prioritas Keamanan Data dan Kerangka Hukum
Nurkholisoh menambahkan bahwa implementasi CARF di Indonesia akan sangat memprioritaskan akurasi data, keamanan sistem TI, dan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang ada. Dorongan regulasi ini muncul seiring dengan partisipasi aset digital di Indonesia yang mencapai level belum pernah terjadi sebelumnya.
Per Agustus 2026, Indonesia mencatat lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital, yang menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan standar regulasi yang jelas bagi investor dan pelaku industri.
Pembagian Tugas Antar Lembaga
Untuk menjaga pengawasan kelembagaan yang kuat, pemerintah telah menetapkan domain operasional yang jelas di antara badan-badan regulator. Bank Indonesia memegang pengawasan tunggal atas sistem pembayaran nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi perdagangan dan aktivitas pasar aset kripto, serta Kementerian Keuangan bertugas merumuskan dan menegakkan kebijakan perpajakan nasional.
Pemerintah bertujuan untuk membangun lingkungan regulasi yang transparan, adil, dan mudah diakses yang menyeimbangkan kepastian publik dengan peningkatan kepatuhan pajak di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.
"Hasil yang baik dicapai ketika institusi bekerja sama, dan ini menjadi semakin penting di era digital," tambah Nurkholisoh.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara