Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dikawal 25 advokat dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/7).
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Tifa sebelum persidangan.
Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah," katanya.
Lihat Juga :Kuasa Hukum Jokowi Mau Sidang Kasus Ijazah Digelar TerbukaSaat berita ini ditulis, persidangan kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan ini baru dimulai. Perkara dengan Nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT. TIM ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.
Lalu, Hakim Anggota I yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang pengunjung untuk melakukan live streaming atau siaran langsung saat persidangan kasus ini.
"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).
Lihat Juga :Dokter Tifa Hadapi Dua Sidang Beruntun: Ijazah Jokowi dan Disertasi UISementara itu, Immanuel memastikan untuk awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan.
Namun, kata dia, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan untuk melakukan siaran langsung.
"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tutur dia.
"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," imbuh dia.
(yoa/gil) Add as a preferredsource on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy