REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif mengakui adanya biaya demi menyelundupkan jamaah ke dalam kuota petugas haji. Uang untuk proses tersebut ditaksir di angka 5 ribu dolar AS per orang.
Hal itu disampaikan Mahmud Muchtar Syarif ketika bersaksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026) dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mahmud ikut mengakui soal fee percepatan di tahun 2023-2024.
Baca Juga- Cerita Pengusaha Travel Dapat Rp 1,6 Miliar dari 36 Jamaah Hasil Fee Percepatan Haji 2024
- Sidang Kasus Yaqut Ungkap Travel Berangkatkan 23 Jamaah Pakai Kuota Petugas Haji 2024
- Bisakah Haji Isam Mengakuisisi BCA?
Mahmud menyebutkan soal fee percepatan 6.000 dolar AS bagi tiap jamaah pada 2023. Mahmud mengatakan fee percepatan tersebut diberikan ke mantan tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenag) atas nama Ridwan Kurniawan.
"6.000 US Dollar per pax?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte dalam sidang tersebut.
"Per pax, betul," jawab Mahmud.
"6.000 dikali 28, betul pak?" tanya Greafik.
"Betul. Untuk Almuchtar, Pak ya," jawab Mahmud.
"Almuchtar itu 6.000 dikali 28 pax by Ridwan Kurniawan?" tanya Greafik.
"Betul pak," jawab Mahmud.
Mahmud mengakui terdapat fee percepatan 5 ribu dolar AS tiap jemaah di pada 2024. Dari pengakuannya, uang tersebut diserahkan ke Ridwan.
"Kemudian kita geser ke tahun 2024. Dengan kualifikasi yang sama pak. Apakah ada di 2024 jamaah Bapak berangkat dengan menggunakan kuota tambahan yang form yang kualifikasinya porsi 2024 dan berangkat tahun itu juga?" tanya Greafik.
"37 orang itu, Pak," jawab Mahmud.
"Oke. 37 pax. 37 pax ini ada fee percepatan pak?" tanya Greafik lagi.
"Ada, 5.000 US dollar," jawab Mahmud.
"Diberikan kepada siapa?" cecar Greafik.
"Ridwan juga," jawab Mahmud.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika