Nasional

Temui Effendi Ghazali Dkk, PKS: DPR Perlu Mengkaji Temuan MK Soal Ijazah Gate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) menegaskan, polemik Ijazah Gate yang berkembang di publik perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional. Menurut dia, DPR RI...

13 Oktober 2026, pukul 09:23 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) menegaskan, polemik Ijazah Gate yang berkembang di publik perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusional. Menurut dia, DPR RI perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Hal tersebut disampaikan AMY saat menerima audiensi aliansi masyarakat sipil yang di antaranya dihadiri Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Ubaidillah Badrun, serta perwakilan advokat dan organisasi mahasiswa di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Senin(12/10/2026).

Baca Juga

Almuzzammil menyampaikan, PKS memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya tindak lanjut atas putusan MK. Menurut dia, aspirasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi dan perlu disikapi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,”ujar AMY lewat keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, sebagai partai politik yang memiliki perwakilan di DPR RI, PKS akan menjembatani aspirasi tersebut melalui Fraksi PKS untuk dikaji lebih lanjut.“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait (komisi II dan komisi X),”kata dia.

Terakhir, AMY berharap polemik Ijazah Gate dapat menjadi pembelajaran bagi kehidupan demokrasi Indonesia agar penyelenggaraan pemilu lebih baik.“Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan ijazah gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” kata dia.

Gugatan ditolak

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima.

"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi IsraBersiap saat sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. - (Republika/Prayogi)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait