Nasional

Terungkap Peran Adik Kepala BNPB di Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan lima lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangkanya...

16 Oktober 2026, pukul 12:18 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan lima lima orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangkanya ialah Bima Setiawan yang merupakan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), menyebut dua tersangka merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).

Baca Juga

“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” kata Taufik.

Bima merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. KPK menduga Bima terlibat dalam konflik kepentingan terkait pengadaan selama periode 2024–2026.

Selain Bima dan Richard Erlangga diumumkan juga tersangka Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan Dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Taufik mengatakan nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan Bima selama periode tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar. Sementara itu, Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa terkait paket pengadaan tahun 2026.

“Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara menerima uang dari GER selaku Direktur PT TLS sejumlah Rp2,38 miliar,” ujar Taufik.

Selain itu, KPK menduga Gery memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel. Adapun Syifa diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dengan perkara yang melibatkan Gery.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Taufik.

Atas perbuatannya, Bima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Richard diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terhadap Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Gabriel selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Sebelumnya, KPK meringkus 14 orang dalam OTT BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian sebagai salah satu pihak yang kena OTT bersama pihak swasta lolos dari penetapan tersangka karena hanya berstatus saksi.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing ditaksir Rp1,4 miliar. Penyitaan itu berkaitan dugaan praktik suap dan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait