Nasional

Tiga Perusahaan Singapura Siap Buka Informasi soal Kebakaran di Indonesia

SINGAPURA — Tiga dari 10 perusahaan yang berbasis di Singapura dan menerima pemberitahuan hukum berdasarkan undang-undang kabut asap lintas batas negara menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas setempat. Ketiganya...

24 Oktober 2026, pukul 10:04 WIB · dibaca 1 kali

SINGAPURA — Tiga dari 10 perusahaan yang berbasis di Singapura dan menerima pemberitahuan hukum berdasarkan undang-undang kabut asap lintas batas negara menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas setempat. Ketiganya bersedia memberikan informasi mengenai keterkaitan mereka dengan kebakaran di Indonesia.

Hingga pukul 14.00 waktu setempat pada Sabtu (24/10/2026), Wilmar International, Bumitama Agri, dan First Resources menyatakan telah menerima pemberitahuan tersebut dan berniat memenuhi permintaan informasi dari Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA). Pernyataan itu disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura.

Baca Juga

Wilmar International menjadi perusahaan pertama yang mengumumkan kesediaannya mematuhi arahan NEA, yakni menjelang tengah malam pada Jumat (23/10/2026). Pengumuman tersebut disampaikan sekitar tiga jam setelah NEA mengumumkan penerbitan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan.

Juru bicara Wilmar kemudian mengatakan kepada The Straits Times bahwa perusahaan sedang menyiapkan dokumen dan informasi yang relevan. Perusahaan juga akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika terdapat perkembangan material.

First Resources menyatakan telah sepakat memberikan informasi yang diperlukan melalui keterbukaan informasi pada pukul 01.15 waktu setempat, Sabtu (24/10/2026). Pernyataan tersebut ditandatangani sekretaris perusahaan, Victor Lai Kuan Loong.

Selanjutnya, Bumitama Agri dan anak-anak perusahaannya menyatakan akan menyerahkan dokumen dan informasi yang diminta NEA. Pernyataan yang disampaikan melalui keterbukaan informasi pada pukul 13.15 waktu setempat itu ditandatangani Executive Chairman sekaligus CEO Lim Gunawan Hariyanto.

Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar mengenai pemberitahuan tersebut. Ketujuh perusahaan itu adalah Asia Pulp & Paper Company, Asia Pulp & Paper Company (China), Golden Agri International, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Global Plantation, dan TSH Oversea.

Ketiga perusahaan tersebut merespons setelah NEA mengumumkan pada pukul 21.00 waktu setempat, Jumat (23/10/2026), bahwa pihaknya telah menerbitkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta informasi menyeluruh mengenai hubungan perusahaan dengan entitas terkait, konsesi lahan yang dimiliki, langkah-langkah pencegahan kebakaran, serta upaya pemadaman kebakaran yang dilakukan perusahaan atau entitas terkait di lapangan.

Perwakilan perusahaan yang tidak mematuhi pemberitahuan itu terancam denda hingga 5.000 dolar Singapura, hukuman penjara hingga satu bulan, atau keduanya.

NEA menyatakan, 10 perusahaan tersebut memiliki konsesi lahan di Indonesia atau mempunyai perusahaan terkait yang memiliki konsesi lahan di negara ini.

Langkah terbaru NEA terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Singapura itu menandai peningkatan upaya pemerintah setempat untuk menindak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kabut asap lintas batas. Seluruh perusahaan tersebut bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan.

Sebelumnya, NEA telah meminta informasi tambahan dari 10 perusahaan Indonesia mengenai keterkaitan mereka dengan kebakaran.

Pada 16 Oktober, NEA menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan kayu pulp yang berbasis di Sumatra. Tiga perusahaan lain di Kalimantan menerima pemberitahuan serupa pada 19 Oktober.

Pemberitahuan tindakan pencegahan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 9 THPA meminta perusahaan mengerahkan petugas pemadam kebakaran dan menghentikan aktivitas pembakaran. Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA untuk memadamkan kebakaran di lahan mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.

Berbeda dengan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10, ketidakpatuhan terhadap pemberitahuan berdasarkan Pasal 9 tidak dikenai sanksi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, entitas yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura untuk setiap hari pencemaran berlangsung, dengan batas maksimum 2 juta dolar Singapura.

Menteri Senior Singapura K. Shanmugam pada 19 Oktober memperingatkan perusahaan yang melanggar aturan agar tidak lagi berlindung di balik struktur perusahaan yang rumit atau batas geografis untuk menghindari tanggung jawab.

Ia menegaskan Singapura siap menggunakan “setiap instrumen hukum dan regulasi” untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut.

Petugas Manggala Agni Daops Sumatera XII Muara Tebo dan warga memadamkan api yang membakar lahan penyangga Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH), Desa Gedong Karya, Muaro Jambi, Jambi, Senin (19/10/2026). - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait