REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto mendorong masyarakat tak cepat mengambil kesimpulan soal informasi pemblokiran rekening Bank Mandiri.
Firnando mengajak publik menunggu penjelasan resmi pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat dipahami utuh.
Baca Juga- Laporan: Saudi Hapus Frasa 'Umat Islam tak akan Pernah Serahkan Yerusalem' dari Kurikulum
- Ayat Kursi Jika Dibedah Ternyata Terdiri dari 10 Kalimat Penuh Makna, Berikut Penjelasannya
- Kisah Anak Kecil, Penyihir, dan Rahib Sekaligus 30 Hikmah Penting yang Patut Direnungkan
Firnando menyebut Bank Mandiri memiliki regulasi, prosedur, dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam menjalankan aktivitas perbankan. Ini termasuk dalam hal pembatasan atau penghentian sementara transaksi rekening tertentu.
Tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perbankan maupun apabila terdapat dasar atau permintaan dari pihak yang berwenang dalam suatu proses hukum.
“Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN tentu memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan,” kata Firnando dalam keterangannya pada Selasa (25/8/2026).
Firnando menjelaskan apabila pemblokiran rekening berkaitan proses hukum terhadap seseorang berstatus terdakwa, maka masyarakat perlu memahami mekanismenya. Apalagi status terdakwa bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah.
"Karena proses peradilan tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Firnando.
Firnando juga meminta masyarakat tidak berspekulasi apabila terdapat keterlibatan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, informasi mengenai dasar pemblokiran, pihak yang memiliki kewenangan, serta prosedur yang dijalankan sebaiknya disampaikan melalui klarifikasi resmi.
"Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak tertentu," ujar legislator Golkar itu.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika