Martha Amalia Iflahah (34), istri sah dari Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi keji terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4), mengungkap isi hatinya. Ia mengaku syok ternyata suaminya melakukan poligami.
Martha menceritakan, hal itu baru diketahuinya, saat Dwi Bagus berbincang dengannya di teras belakang rumah pada 10 Oktober 2026 lalu. Tersangka saat itu mengungkap dirinya sudah menjalin pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Dini sejak dua tahun lalu.
"Saya awalnya tahu di tanggal 10 Oktober 2026, itu hanya suami saya menceritakan bahwa dia punya wanita lain sudah menikah siri selama 2 tahun," kata Martha, didampingi kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Hotel Mercure, Madiun, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar pernyataan Dwi Bagus itu, Martha pun mengaku syok. Ia membutuhkan beberapa saat waktu untuk mencerna pernyataan itu. Di saat yang sama, suaminya itu juga menyebut istri siri dan anak tirinya itu tengah hilang dan dalam pencarian.
"Dia mengaku sudah nikah siri, saya masih mencerna, bahwa ada hubungan lain di atas rumah tangga saya, nah di saat itu juga suami saya menceritakan bahwasanya anak dan istri sirinya itu hilang, jadi awal info yang disampaikan adalah istri dan anaknya itu hilang," ungkap Martha.
Lihat Juga :Polri Bakal Blak-blakan soal Kabar Penyadapan Sore IniSetelah membuat pengakuan mengejutkan itu, Dwi Bagus disebut menangis dan bersujud di hadapan Martha untuk memohon ampun. Kini, Martha mengaku makin terpukul karena tidak hanya dihadapkan pada kenyataan pahit pengkhianatan rumah tangga, tetapi juga langsung terseret dalam pusaran kasus hukum yang menjerat suaminya.
"Kalau dibilang marah kecewa sedih, itu pasti nggih, karena saya merasa semuanya tiba-tiba hadir, tiba-tiba terjadi, bukan hanya luka pengkhianatan, bukan hanya luka ada perempuan lain, tapi saya tiba-tiba harus dihadapkan dengan kasus hukum yang bisa dibilang besar," tuturnya.
Tapi soal aksi keji yang dilakukan Dwi Bagus terhadap dini dan AGF di halaman belakang rumah mereka, Martha memastikan dirinya sama sekali tidak tahu-menahu. Ia menjelaskan kesehariannya yang padat di luar rumah membuatnya tidak menyadari adanya pembunuhan yang terjadi di kediamannya sendiri.
"Saya merupakan seorang guru dengan jam kerja mulai jam 07.00 WIB sampai 15.30 WIB, jadi saya tidak tahu sama sekali peristiwa tersebut. Saya baru tahu adanya peristiwa di rumah ini setelah suami saya tertangkap," pungkasnya.
Lihat Juga :Mutasi Besar-Besaran Kapolri Suyudi, 6 Wakapolda DigantiKasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus.
Dwi Bagus kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya.
Berdasarkan penyelidikan, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.
Dwi Bagus kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan membakar jasad korban. Ia lalu menghancurkan sisa pembakaran menggunakan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai.
Saat ini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Kini akibat perbuatannya, dia terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.
Lihat Juga :Breaking News264 Pati dan Pamen Polri Dimutasi, Jabatan Strategis Berganti (frd/dal) Bagikan: URL berhasil disalin